Aceh Utara --- Bedasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara provinsi Aceh, tentang penetapan petugas ketertiban tempat pengumutan suara di tingkat Gampong dalam Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara untuk pemilhan Gubernur dan wakil gubernur Aceh, Bupati dan wakil Bupati Aceh Utara Tahun 2024.
Menurut keterangan Ibnu Umayyah Ketua PPK Kecamatan Tanah luas menuturkan kepada pewarta media ini Kamis (7/11/2024 ) mengatakan. "Bedasarkan pertimbang untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara.
"Tentang Penetapan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara di tingkat Gampong dalam Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara Tahun 2024.
"Mengingat Undang-Undang
RepublikIndonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633).
"Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah.
"Terakhir mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547).
Dan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Lembaran Aceh Tahun 2016 Nomor 15).
"Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (Lembaran Aceh Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 86) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (Lembaran Aceh Tahun 2024 Nomor 7).
Bedasarkan Peraturan tersebut Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320).
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023.
Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377).
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc. Selaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1116) dan bedasarkan.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Menggalami perubahanTerakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
"Kami selaku PPK di Tanah luas dan PPS dalam Gampong yang ada di Tanah Luas telah malantik dan menetapkan dan mengangkat 441 orang petugas ketertiban pemungutan suara Gampong yang ada di Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Utara Tahun 2024.
"Oleh sebab itu petugas ketertiban tempat pemungutan suara merupakan penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Utara Tahun 2024.
"Saya mengingatkan di Tingkat Tempat Pemungutan Suara di tingkat Gampong, dalam melaksanakan tugas harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah di tetapkan," tegas Ibnu.(ML)