Tambang Wajib Dikelola Negara Bukan Ormas


author photo

10 Okt 2024 - 07.35 WIB



Oleh. Ririn Arinalhaq

Beberapa waktu lalu pemerintah memberikan tawaran secara terbuka berupa izin mengelola tambang kepada ormas keagamaan. Hal tersebut tercantum dalam PP nomor 25 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Tawaran itu pun diterima oleh beberapa ormas keagamaan di Indonesia. 

Namun secara mengejutkan ternyata tawaran tersebut digugat oleh Tim Advokasi Tolak Tambang yang terdiri dari tokoh, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat. Mereka mendaftarkan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah 25/2024. Beleid yang digugat itu berisi pemberian prioritas izin tambang bagi ormas keagamaan. Judicial review ini diajukan ke Mahkamah Agung pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Dalam permohonannya, Tim Advokasi Tolak Tambang mendalilkan bahwa PP 25/2024 bukan hanya cacat secara hukum. Aturan tersebut berpotensi menjadi arena transaksi politik. Pemberian izin tambang tanpa lelang itu disebut menyalahi pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Gugatan ini diajukan 18 pemohon yang terdiri dari enam kelembagaan dan 12 perorangan. Tim Advokasi Tolak Tambang menyatakan, ingin menyelamatkan ormas keagamaan dari pusaran energi kotor pertambangan. Dengan demikian, ormas keagamaan dapat kembali kepada khittahnya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup dari kerusakan. (KaltimKece. Id, 1/10/24)

Kisruhnya penerbitan PP nomor 25 tahun 2024 adalah bukti kuat bahwa peraturan yang dibuat tidak menentramkan jiwa, pikiran dan perasaan seluruh manusia. Peraturan yang dibuat manusia ini hanya akan menguntungkan segelintir pihak saja sedangkan pihak lain akan ada yang dirugikan. Tentu saja hal tersebut buah dari sistem rusak yang berasal dari manusia yaitu sistem sekularisme.

Sistem sekularisme adalah sistem di mana agama harus terpisah dari seluruh aspek kehidupan. Agama hanya dipakai pada saat ibadah ritual saja seperti sholat, shaum, haji dan zakat. Selanjutnya dalam aspek lain termasuk aspek hukum dan politik maka agama diabaikan begitu saja.

Padahal umat Islam dilarang keras untuk bersikap sekular yaitu memisahkan agama dari kehidupan. Sebagaimana firman Allah Swt dalam Qs. Az Zariyat: 56 yang berbunyi

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ

Artinya: Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku. 

Islam bukan hanya sekedar ibadah mahdah saja, akan tetapi Islam mengatur namanya politik, hukum, ekonomi dan pendidikan. Termasuk tambang tentu saja Islam memiliki aturan yang jelas dalam pengelolaannya. Di dalam syariat Islam yang wajib mengelola tambang hanyalah negara bukan ormas, swasta ataupun asing. Setelah itu hasil dari pengelolan tersebut wajib seluruhnya diserahkan atau dipakai untuk kepentingan rakyat. Aturan ini tercantum dalam hadits Rasulullah Saw 

اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ 

“Kaum muslimin berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga perkara yaitu: padang rumput, air dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Diqiyaskan dengan tiga barang tersebut, adalah semua barang yang menjadi hajat hidup orang banyak (min marāfiq al-jamā’ah) berdasarkan alasan hukum (‘illat) sebagai berikut :

كُلُّ مَا كَانَ مِنْ مَرَافِقِ الْجَمَاعَةِ كَانَ مِلْكِيَّةً عَامَةً

“Setiap apa saja yang keberadaannya dibutuhkan oleh masyarakat umum maka statusnya adalah milik umum (al-milkiyyah al-’āmmah).” (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizhām Al-Iqtishādī fī Al-Islām, hlm. 219).

Maka dari itu yang menjadi milik umum tidak terbatas hanya tiga barang tersebut dalam hadits di atas yakni air, padang rumput (termasuk hutan) dan api (termasuk energi seperti minyak, gas, listrik, batubara, dll) melainkan juga semua barang tambang seperti emas, perak, tembaga, nikel, dll

Jadi, ketika pemerintah menawarkan atau memberikan hak pengelolaan tambang kepada ormas, seharusnya ormas mengkritik kebijakan pemerintah ini. Tapi sayangnya, alih-alih mengkritik, ormas malah menerima tawaran batil dari pemerintah tersebut.

Padahal ormas mendapatkan amanah dari Allah Swt untuk melakukan amar makruf nahi mungkar, termasuk kepada penguasa. Sebagaimana Firman Allah SWT :

وَلۡتَكُنۡ مِّنۡكُمۡ اُمَّةٌ يَّدۡعُوۡنَ اِلَى الۡخَيۡرِ وَيَاۡمُرُوۡنَ بِالۡمَعۡرُوۡفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ الۡمُنۡكَرِ‌ؕ وَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡمُفۡلِحُوۡنَ‏

“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS Ali ‘Imran : 104).
Wallahu Alam bishowwab


 
Bagikan:
KOMENTAR