Islam Cegah Pergaulan Bebas Sumber Malapetaka Kerusakan Remaja


author photo

11 Okt 2024 - 22.48 WIB


Penulis : Eka Anjarwati

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU) memastikan ribuan anak perempuan kelas 5 sekolah dasar (SD) mendapatkan vaksinasi human papillomavirus (HPV) gratis demi mencegah kanker serviks. Pemberian vaksin ini mendapatkan tanggapan beragam dari masyarakat. Bersamaan dengan vaksinasi, pemerintah juga memberikan alat kontrasepsi kepada pelajar SLTA.

Terkait hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) PPU telah mengambil sikap terkait kebijakan tersebut yang berpotensi membuka pintu bagi tindakan yang melanggar norma agama dan hukum. Ketua MUI PPU, Ustaz Abu Hasan Mubaroq, menyatakan bahwa pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar SLTA bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam.
 
Pemberian vaksin dan pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar SLTA justru menimbulkan gaya hidup bebas bukan malah menjadi solusi untuk pencegahan penyakit menular, karena anak-anak yang sudah mendapatkan vaksin akan merasa bahwa dirinya sudah kebal oleh penyakit menular dan penyakit berbahaya yang ditularkan melalui kegiatan seksual.

Bahkan anak-anak yang awalnya tidak memahami tentang apa itu alat kontrasepsi dan juga yang awalnya alat kontrasepsi itu tabu di kalangan pelajar maka dengan dibagikan nya alat kontrasepsi secara gratis menjadikan anak-anak mengerti dan menjadi tahu apa fungsi dari alat kontrasepsi tersebut  yaitu untuk mencegah kehamilan dan juga untuk mencegah dari tertularnya penyakit ketika melakukan hubungan suami istri , sehingga tanpa disadari vaksin dan pembagian alat kontrasepsi yang difasilitasi oleh pemerintah akan lebih memberikan peluang dan ruang untuk para pelajar dalam melakukan  hubungan seks bebas di luar nikah. 

Selain itu para pelajar tersebut merasa bahwasanya boleh melakukan hubungan suami istri selama tidak tertular oleh penyakit dan hamil,  sehingga pemahaman yang tertanam di kalangan pelajar dan generasi bahwasanya melakukan hubungan suami istri menjadi hal yang di perbolehkan  karena mereka sudah terlindungi oleh vaksin dan juga alat kontrasepsi sehingga  perbuatan itu tidak merugikan mereka. 

Beginilah kebijakan  yang dibuat buah dari sistem kapitalisme sekuler kebijakan yang mengarah kepada kebebasan yaitu kebebasan berperilaku,kebebasan berpendapat, sehingga menjadi wajar ketika solusi dari banyaknya penyakit menular dan penyakit berbahaya yang ditimbulkan dari kegiatan seksual solusinya dengan membagi- bagikan alat kontrasepsi gratis dan juga dengan vaksinasi. 

Karena dalam pandangan sekuler yaitu pemisahan antara agama dari kehidupan jadi yang menjadi penyelesaian persoalan standarnya tidak lagi dari halal dan haram boleh atau tidaknya di dalam agama tetapi menurut dari hawa nafsu manusia misalnya atas nama HAM Jadi apa yang menjadi hak badan kita tidak boleh diatur oleh siapapun dan tidak boleh diatur oleh agama. 

Beginilah sistem yang lahir dari pemahaman Barat Maka Solusi yang ditawarkan itu solusi kebebasan karena kehidupan mereka di sana penuh dengan kebebasan dan kerusakan.  Maka hal itu juga disebarkan kepada negeri-negeri muslim agar negara-negara muslim mengikuti apa yang menjadi gaya hidup mereka yaitu kebebasan.

Islam sangat menjaga setiap individu dari perbuatan yang buruk, bahkan perbuatan yang bisa menghantarkan kepada kemaksiatan atau perbuatan yang menghantarkan kepada sesuatu yang merugikan, sehingga di dalam Islam setiap individu dijaga aqidahnya dan keimanannya kepada Allah SWT.

Apalagi terhadap penyakit yang menular dan berbahaya yang disebabkan dari hubungan seks,  Islam sangat menjaga bahkan dari pendidikan usia dini, Islam itu melindungi anak-anak Dengan pemahaman Islam, menumbuhkan rasa takut kepada Allah SWT sejak dini yaitu dari sekolah-sekolah sudah menanamkan keimanan dan akidah yang kuat sehingga ketika anak-anak itu sudah memasuki akil baligh, bahkan ketika baligh, anak-anak sudah memahami mana yang halal dan haram mana yang dilarang oleh Allah dan mana yang diperbolehkan oleh Allah. 

Sehingga persuasanaan di tengah-tengah masyarakat kehidupan yang senantiasa mentaati Allah baik penjagaan dari lingkungan keluarga lingkungan masyarakat dan juga dari negara,  Karena dalam sistem Islam pemimpin menyadari bahwa itu adalah tugas sebagai seorang pemimpin menjaga orang yang di bawah kepemimpinannya untuk taat kepada Allah dan menyadarkan bahwa setiap individu kelak akan mempertanggungjawabkan segala amal perbuatannya di hadapan Allah Subhanahu Wa Ta'ala. 

Islam mencegah dengan terapkan aturan pergaulan dalam Islam yaitu dengan pemisahan antara laki-laki dan perempuan, larangan berkhalwat( berdua duaan) dan juga berikhtilat (campur baur) antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya urusan yang dibenarkan oleh syariat contohnya dalam hal kesehatan, dalam pendidikan dan juga dalam hal jual beli. Oleh sebab itu negara senantiasa mengontrol dan juga memberikan aturan di setiap sekolah-sekolah ataupun di tempat umum atau di mana saja. 

Islam juga memberikan sanksi yang tegas bagi para pelaku zina yaitu dengan dera dan juga memberikan Hukuman rajam bagi yang sudah menikah. Seperti dalam firman Allah SWT 
Al-Quran surat An-Nur ayat 2.

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Artinya: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."

Sanksi bagi pelaku zina yang belum menikah adalah sesuai dengan ayat Al-Quran di atas yakni hukuman cambuk sebanyak seratus kali cambukan. Kemudian Sanksi bagi pelaku zina yang sudah menikah wajib dirajam (dilempar dengan batu) hingga mati. 

Dalam hadis nabi Muhammad SAW bersabda :

"Kalian ambillah dariku, terimalah ketentuanku. Sesungguhnya kini Allah telah menetapkan keputusan bagi mereka (yang berzina) hukumannya adalah dicambuk seratus kali cambukan serta diasingkan satu tahun. Sedangkan bagi pezina yang telah menikah, dicambuk seratus kali cambukan dan dirajam sampai mati." (HR Bukhari)

Begitulah Islam menjaga dari penyakit menular yaitu dengan penjagaan aqidah juga dengan menerapkan hukum-hukum Islam hukum tengah-tengah masyarakat yaitu hukum yang ditetapkan oleh Allah subhanahu wa ta'ala yang sumbernya dari Alquran dan as-sunnah, sehingga menimbulkan efek Jera terhadap para pelaku bahkan juga terhadap orang-orang yang hidup dalam penerapan sistem Islam karena hanya hukum Islam yang membawa manusia kepada kebaikan. Wallahualam Bishawab
Bagikan:
KOMENTAR