Hilangnya Peran Negara Sebabkan Pengangguran Meningkat


author photo

16 Okt 2024 - 18.16 WIB


Ratna Munjiah (Pemerhati Sosial Masyarakat)

Sebanyak 248 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan perkebunan diduga tidak tertib dalam melaporkan lowongan pekerjaan ke Disnakertrans Kabupaten Kutai Barat. Dari jumlah tersebut, hanya 20 perusahaan yang melapor, itu pun tidak secara rinci jumlah tenaga kerja yang bekerja di sana. 

Disnakertrans Kubar sangat menyayangkan tindakan 248 perusahaan yang tidak tertib. Dia menyebut, data rincian mengenai masyarakat asli Kubar yang dipekerjakan di perusahaan tersebut sangat penting. Sebab, data ini dibutuhkan Disnakertrans karena akan berpengaruh pada jumlah angka pengangguran di Kubar yang terus meningkat. 

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), angka pengangguran di Kubar untuk tahun 2023 mencapai 6,16 persen meningkat ketimbang tahun 2022 yang berada pada angka 4,62.  (https://kaltimpost.jawapos.com/kutai-barat/2385178884/angka-pengangguran-meningkat-disnakertrans-sesalkan-ratusan-perusahaan-di-kubar-yang-tak-tertib-lapor-lowongan-pekerjaan).

Meningkatnya agka pengangguran disebabkan karena rusaknya sistem pengaturan  hidup. Negara telah gagal menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya. Hilangnya riayah penguasa namun yang disalahkan adalah perusahaan tidak melapor, faktanya lowongan kerja lebih berpihak luar daerah dibanding lokal wajar karena pertimbangan materi.

Masyarakat khususnya Kubar notabene bertani dan berkebun,  seharusnya penguasa mampu memberikan modal dan surport sistem termasuk pemberian lahan, namun hal itu hanya menjadi impian kosong di bawah penerapan sistem kapitalis.

Sistem kapitalis yang pada dasarnya rusak dari asasnya akhirnya menjadikan keberadaan perusahaan khususnya tambang tidak berkorelasi dengan kesejahteraan masyarakat. Dalam sistem kapitalis liberal yang asasnya manfaat, mengelola SDA secara serampangan tidak lagi memikirkan dampak pada lingkungan. Pengelolaan tambangpun diberikan kepada individu, swasta, maupun asing. Mekanisme pemerintah dalam memetakan SDA berdasarkan kebebasan kepemilikan ala kapitalisme sekuler liberal merupakan langkah yang salah.

Sistem kapitalis liberal Menyerahkan pengelolaan SDAE pada kapital,  menjadikan eksploitasi berlebihan dan rakus dengan orientasi keuntungan, tanpa peduli aspek dampak yang disyaratkan dalam regulasi perizinan. Semua dilanggar dan dikondisikan secara sistemik demi keuntungan kapital, yang pada akhirnya  menambah derita bagi rakyat yang pada dasarnya merupakan pemilik SDAE sesungguhnya. Untuk menyelesaikan permasalah yang ada butuh sistem shohih yakni sistem Islam.

Menurut aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara dan hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara menyeluruh. Haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.

Negara yang menerapkan sistem Islam akan menjadikan rakyat adalah orang yang wajib dipenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam sistem Islam pemenuhan kebutuhan umat adalah kewajiban yang harus dipenuhi dan itu merupakan tanggungjawab negara. Negara tidak akan membiarkan pengangguran meningkat. Negara wajib menyediakan lapangan kerja bagi laki-laki karena pemenuhan kebutuhan keluarga adalah tanggung jawab laki-laki.

Tidak cukup hanya dengan menyediakan lapangan pekerjaan tetapi penguasa dalam Islam juga akan memberikan modal untuk bekerja, misalnya lahan kosong atau pendanaan dan sebagainya.

Sistem Islam adalah sistem terbaik yang Allah turunkan ke muka bumi. Islam hadir dilengkapi dengan seperangkat aturan hidup, Islam tidak hanya sebagai agama ritual dan moral belaka. Islam juga merupakan sistem kehidupan yang mampu memecahkan seluruh problem kehidupan. 

Di antara urusan penting yang termasuk bagian dari tugas ri’aayah adalah menyediakan lapangan pekerjaan bagi warga negara yang memiliki kemampuan, tetapi tidak mendapatkan pekerjaan.  Bahkan nafkah atas orang fakir yang tidak memiliki kerabat yang mampu menafkahinya menjadi tanggung jawab Negara.  Ketentuan ini didasarkan pada sabda Nabi saw.:

مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ وَمَنْ تَرَكَ كَلاًّ فَإِلَيْنَا

Siapa saja yang meninggalkan harta, itu adalah hak ahli warisnya. Siapa saja yang meninggalkan orang lemah (yang tidak punya anak maupun orangtua), itu adalah urusan kami (HR al-Bukhari dan Muslim).

Kita bisa mengambil teladan dari sahabat Rasulullah Usman bin Affan. Utsman bin Affan membangun sumur-sumur air di sekitar masjid. Sumur-sumur ini sangat penting karena Madinah merupakan daerah yang kering dan memiliki sedikit sumber air. Dengan membangun sumur-sumur air, Utsman bin Affan memastikan bahwa umat Islam memiliki akses yang mudah dan cukup air untuk kebutuhan sehari-hari. Tindakan ini tidak hanya meningkatkan kualitas hidup umat Islam, tetapi juga membantu dalam menjaga kebersihan dan kesehatan masyarakat.

Selain infrastruktur fisik, Utsman bin Affan juga berperan dalam membangun infrastruktur sosial dan ekonomi. Ia mendirikan Baitul Mal, yaitu lembaga keuangan yang bertanggung jawab untuk mengelola dana umat Islam. Baitul Mal ini digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, seperti kaum miskin, yatim piatu, dan janda. Utsman bin Affan juga memberikan pinjaman kepada umat Islam yang membutuhkan modal untuk usaha mereka. Dengan demikian, Utsman bin Affan tidak hanya membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, tetapi juga memberikan mereka kesempatan untuk mandiri secara ekonomi.

Apa yang dilakukan Ustman Bin Affan berkaitan dengan sabda Rasulullah  saw :" Imam adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawaban atas orang yang dia pimpin (HR al-Bukhari).

Hanya dengan diterapkannya sistem Islam dalam Daulah Khilafah kesejahteraan akan tercapai karena Khalifah akan mampu menyediakan lapangan pekerjaan dan menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup rakyatnya.
WalLâhu a’lam bi ash-shawwâb.
Bagikan:
KOMENTAR