Tuntut Pertambangan Ilegal Mining, Akankah Berbuntut Pengadilan


author photo

10 Sep 2024 - 12.43 WIB


Penulis : Maryanti


Keadaan di negara Republik Indonesia yang gemah ripah lohjinawi, bahkan ketika tongkat kayu dilempar begitu saja ke lahan kosong pun akan jadi tanaman (bunyi sebuah lagu lama) atau dengan kata lain negara yang kaya akan sumber daya alamnya sepertinya tidak pernah berpihak kepada rakyat banyak. Banyak pihak pemilik modal besar yang melakukan privatisasi sumber daya alam terutama bahan tambang. Hal tersebut mengakibatkan masyarakat yang tidak puas mengambil jalan pintas yaitu dengan melakukan penambangan illegal atau illegal mining di beberapa daerah. Sayangnya, kegiatan tersebut berdampak pada kerusakan lingkungan.
Maraknya kegiatan ilegal mining sepertinya sulit dihentikan aparat penegak hukum di Kutai Barat. Kegiatan penambangan yang sudah terjadi beberapa tahun belakangan tersebar di kecamatan Siluq Ngurai, Muara Pahu, Muara Lawa, Damai, Nyuatan, Linggang Bigung, Long Iram, dan Melak. Tujuh poin penting tuntutan yang disampaikan. 
1. Mendesak KPK untuk segera turun ke Kutai Barat untuk melakukan operasi tangkap tangan terhadap seluruh aktivitas tambang Ilegal terutama di Pelabuhan Royoq dan Jelemuq, 
2. Meminta dan mendesak KPK untuk segera memeriksa bupati Kutai Barat. 
3. Meminta dan mendesak KPK untuk segera memproses 
        hukum direksi PT                                                 
        Perusda  Witeltram. 
4. Meminta dan mendesak KPK untuk segera memeriksa kepala Kabag Ekonomi Kabupaten Kutai Barat. 
5. Meminta dan mendesak KPK Untuk segera memeriksa 
        Kepala BKAD Kutai Barat. 
6. Tolak aktivitas pertambangan batu bara illegal di Kutai Barat 
7. Tangkap dan adili para perusak lingkungan dan hutan juga para donator/penyandang dana batu bara illegal di Kutai Barat. (Dikutip dari KALTIMPOST,ID).
 Mekanisme pemerintah dalam memetakan SDA berdasarkan kebebasan kepemilikan ala kapitalisme sekuler liberal merupakan langkah yang salah, akan berdampak ke berbagai hal seperti kerusakan lingkungan.
✅ Menyerahkan pengelolaan SDAE pada kapital menjadikan eksploitasi berlebihan dan rakus dengan orientasi keuntungan, tanpa peduli aspek dampak yang disyaratkan dalam regulasi perizinan. Semua dilanggar dan dikondisikan secara sistemik demi keuntungan kapital. Yang mederita hanya rakyat kebanyakan, pemilik SDAE sesungguhnya.
✅ Model mekanisme ala kapitalisme ini pun berpotensi korupsi, suap, dan penyalahgunaan kekuasaan untuk memuluskan aktivitas mereka.
✅ Semua legal dalam demokrasi sekuler. Karena standar benar salah, baik buruk, hanya kepentingan dan keuntungan.
✅ Jangan lagi percaya demokrasi karena hanya makin memperkuat sistem kapitalisme sekuler yang rusak dan merusak. Sistem kehidupan yang menjadikan akal manusia yang terbatas dan sarat kepentingan dunia sebagai penentu baik dan salah. Itu berbahaya dan bertentangan dg akidah Islam.
Bagaimana Islam memandang persoalan ini? 
Dikatakan dengan jelas dalam Al-Qur’an bahwa manusia adalah khalifah di bumi, yang berarti bahwa manusia diberi tanggung jawab oleh Allah untuk menjaga alam semesta dan sumber daya alam yang ada di dalamnya. Firman Allah SWT dalam QS Al-A’raf ayat 31 dan 205 menekankan bahwa Allah telah menempatkan manusia sebagai pemimpin di bumi dan memberikan keleluasaan untuk mengelola sumber daya alam dengan bijaksana: “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (tempat) ibadah, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Dari sini, dapat disimpulkan bahwa dalam perspektif Al-Qur’an, pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan dengan bijaksana, bertanggung jawab, dan tidak berlebihan untuk memastikan kelangsungan alam semesta bagi generasi mendatang.
Dalam perspektif Islam, sumber daya alam adalah amanah yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara bijak. Al-Quran menyebutkan bahwa manusia dijadikan sebagai khalifah di bumi, yang artinya manusia diberi tanggung jawab untuk menjaga dan memelihara bumi. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-An'am ayat 165, "Dan Dialah yang menjadikan kamu khalifah-khalifah di bumi dan Dia meninggikan sebagian kamu atas sebagian yang lain dengan maksud menguji kamu dalam apa yang diberikan-Nya kepadamu."
Pengelolaan sumber daya alam dalam perspektif Islam juga mencakup aspek hukum. Islam mengatur hak pemanfaatan sumber daya alam dalam perspektif hukum, seperti hak kepemilikan, hak guna, dan hak pengelolaan. Islam juga mengatur pengelolaan lingkungan hidup, seperti pengelolaan air, pengelolaan hutan, dan pengelolaan limbah. (Kompasiana.com)
Pengelolaan sumber daya alam dalam perspektif Al-Qur’an adalah tentang keadilan, tanggung jawab sebagai khalifah, dan etika dalam penggunaan kekayaan dan lingkungan. Prinsip-prinsip ini menyediakan landasan bagi pengelolaan yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan mencerminkan nilai-nilai spiritual dalam ekonomi dan kehidupan sehari-hari.
Dengan demikian sangat jelas bahwa kembali ke Daulah Khilafah adalah solusi yang terbaik dalam memecahkan semua persoalan termasuk pengelolaan sumber daya alam. Sistem Islam adalah sistem unggul dan baik sebab bersumber dari Allah yang Mahabaik. Mekanisme pengelolaan SDAE dalam Islam bersih riswah dan korupsi. Hanya negara yang punya kuasa mengelola SDAE untuk kepentingan rakyat seluruhnya.  Segera beralih ke Sistem Khilafah yang menerapkan syariat Islam Kaffah.
Bagikan:
KOMENTAR