Oleh. Ririn Arinalhaq
Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan begitu memperihatinkan. Terkait hal ini Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melaporkan bahwa terdapat 101 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 69% korbannya adalah anak laki-laki, sementara 31% lainnya adalah anak perempuan.
Data FSGI juga menunjukkan bahwa 62,5% kasus kekerasan terjadi di jenjang pendidikan SMP/MTs/Ponpes, sedangkan 37,5% sisanya terjadi di jenjang pendidikan SD/MI. Kasus-kasus ini merupakan sebagian dari yang terpetakan oleh FSGI selama periode Januari hingga Agustus 2024. (Dailykaltim.co, 31/08/24)
Fakta yang mengerikan ini secara tidak langsung memberitahukan kepada kita bahwa kondisi pergaulan saat ini sedang mengalami kemunduran. Komisi Nasional Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur pun mendesak satuan pendidikan di wilayah tersebut untuk memperkuat upaya perlindungan dan edukasi terhadap siswa, serta memastikan bahwa satuan pendidikan menjadi tempat yang ramah anak.
Pertanyaannya, perlindungan dan edukasi seperti apa yang akan diberikan terhadap siswa? Sedangkan Permendikbud no 46 tahun 2023 sendiri isinya menuai pro dan kontra. Sebut saja pasal 10 ayat 4 di mana yang dinyatakan huruf (i) yaitu perbuatan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokan bagian tubuhnya ke tubuh korban merupakan kekerasan seksual jika dilakukan tanpa persetujuan korban.
Itu artinya jika korban bersedia disentuh tubuhnya bukanlah termasuk kekerasan seksual sehingga pelaku tidak akan mendapatkan hukuman. Sungguh miris, semakin terlihat jelas bahwa Permendikbud ini ternyata membawa rakyatnya kepada kebebasan berperilaku. Dapat disimpulkan bahwa Permendikbud no 46 tahun 2023 terbukti sebagai peraturan cacat yang tidak bisa dijadikan solusi untuk menangani kasus kekerasan seksual.
Jangan Asal Ngasih Solusi
Dalam menangani kasus ini pemerintah seharusnya jangan asal ngasih solusi, karena jika salah tidak akan pernah menyelesaikan masalah justru akan menambah masalah. Apalagi kasus kekerasan seksual dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan dengan jumlah yang begitu besar, itu artinya permasalahan ini sudah bukan permasalahan individu akan tetapi sudah masuk kedalam permasalahan sistem pengaturan kehidupan.
Walaupun Indonesia tidak pernah mengakui bahwa negaranya menganut sistem sekularisme liberalisme. Tetapi melalui setiap peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah jelas menggambarkan bahwa negeri ini menganut sistem sekularisme. Sistem sekularisme adalah sistem di mana agama haruslah terpisah dari seluruh aspek kehidupan tak terkecuali aspek pendidikan.
Pendidikan didalam sistem sekularisme tidak berfokus pada pembentukan peserta didik yang bertaqwa dan berahlakul karimah, akan tetapi pendidikannya hanya berorientasi kepada pembentukan skil untuk mencari materi sebanyak-banyaknya. Bahkan yang lebih miris lagi, pendidikan didalam sistem ini hanya membentuk peserta didik untuk menjadi generasi yang siap kerja dibawah para korporasi besar.
Maka wajar jika generasi yang digadang-gadang akan menjadi generasi emas ini banyak melakukan tindak kejahatan karena kepribadian mereka tidak dibekali oleh akidah yang benar.
Sistem Pendidikan Islam Solusi Tuntas
Jika pemerintah benar-benar ingin menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual maka pemerintah haruslah mengganti sistem sekularisme dengan sistem Islam yang datangnya dari sang Pencipta manusia.
Pendidikan didalam sistem Islam memiliki tujuan utama yaitu sebagai tempat atau sarana untuk meningkatkan Aqidah atau keimanan para peserta didik, selain pembentukan Aqidah yang benar peserta didik pun akan tetap dibekali dengan pengetahuan-pengetahuan umum, sehingga harapannya peserta didik memiliki pengetahuan yang cemerlang dibidang IPTEK dengan tetap memiliki kepribadian yang berakhlakul karimah.
Alhasil, generasi didalam sistem islam tidak akan pernah melakukan tindak kriminal karena mereka faham segala perbuatannya itu akan dicatat oleh malaikat dan memiliki konsekuensi di akhirat yaitu dimasukan kedalam api neraka. Maka tidak ada cara lain untuk menghapus permasalahan kekerasan seksual yaitu hanya dengan mengganti sistem sekularisme menjadi sistem Islam.
Wallahu alam bishowwab