SECARA LEMBAGA SMuR LHOKSEUMAWE TIDAK PERNAH MEMINTA MAAF KEPADA POLRESTA BANDA ACEH


author photo

7 Sep 2024 - 17.52 WIB



Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMuR) kami membantah pernyataan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli dalam pers rilis sebelumnya yang mengatakan bahwa Mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMuR) itu diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama. "dikutip dari AJNN"

Kami menegaskan kepada Kapolresta Banda Aceh "Secara lembaga SMuR tidak pernah meminta maaf, dan tidak ada anggota SMuR yg ditangkap ketika aksi lalu kemudian berterima kasih ketika dibebaskan, itu fitnah yang kejam terhadap SMuR, Namun walaupun teman teman masa aksi yang di tangkap bukan ber keanggotaan SMuR tetap menjadi tanggung jawab dari SMuR. Kami menduga permintaan maaf ini diucapkan dalam tekanan, terlihat dari luka memar di kepala ulah tindakan brutalitas kepolisian dalam menangani masa aksi" 

Kami tegaskan sekali lagi bahwa secara lembaga SMuR tidak pernah meminta maaf dan tidak akan pernah meminta maaf, Hari ini selain membunuh tugas polisi juga bertambah satu lagi yaitu menipu. 

Sebelumnya, Pada Kamis 29 Agustus 2024 ratusan mahasiswa melakukan protes demonstrasi mendesak DPR menaikkan upah buruh, menyelesaikan konflik Agraria di Aceh dan mendesak pemerintah untuk menghentikan segala bentuk represifitas aparat dalam menangani massa aksi "Tolak RUU Pilkada" Aksi tersebut berlangsung damai sebelum aparat kepolisian melakukan tindakan repsesifitas dengan pemukulan,  penembakan gas air mata, kekerasan fisik termasuk dengan menggunakan alat, hingga melakukan penangkapan terhadap 16 massa aksi secara brutal sehingga menciptakan cedera baik fisik maupum psikis kepada massa aksi, hingga beberapa massa aksi terpaksa dilarikan ke rumah sakit akibat cedera serius, 6 massa aksi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap kepolisian,

SMuR juga mengutuk tindakan brutalitas yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menangani massa aksi, dan mengecam penetapan 6 massa aksi sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap kepolisian, SMuR menilai penetapan massa aksi sebagai tersangka itu adalah hal yang paling memalukan dan sikap anti kritik ditubuh polri, dikarenakan massa aksi yang bergerak itu disertai data-data yang lengkap, penulisan kata-kata di spanduk tersebut yang dilakukan oleh massa aksi itu merujuk dari beberapa peristiwa sebelumnya yang melibatkan negara dan militer sebagai pelaku pelanggaran HAM, dan telah diakui oleh presiden joko widodo.(**)
Bagikan:
KOMENTAR
 
Copyright @ 2014-2019 - Radar Informasi Indonesia, PT