Optimalisasi Pajak Nasib Rakyat Kian Terpalak


author photo

3 Sep 2024 - 12.42 WIB


Ratna Munjiah (Pemerhati Sosial Masyarakat)

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tak henti mengupayakan peningkatan pendapatan daerah di setiap tahunnya. Agar mencapai target realisasi pendapatan yang diinginkan, sejak akhir tahun lalu Pemkot Samarinda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjalankan sensus pajak secara door to door, dengan harapan pihaknya dapat menghimpun data pajak dengan maksimal. Diketahui, sensus pajak ini mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya seperti hotel, restoran, hiburan, dan parkir, yang merupakan turunan dari Pajak Bumi dan Jasa Tertentu (PBJT). Hal ini disampaikan oleh Kepala Bapenda Kota Samarinda, Hermanus Barus.(https://kaltim.tribunnews.com/2024/08/26/bapenda-lakukan-sensus-pajak-door-to-door-bakal-luncurkan-geoportal-untuk-optimalkan-pengelolaan )

Tak henti-hentinya penguasa menggerogoti rakyatnya melalui kebijakan zalimnya. Pajak terus dioptimalkan berbanding dengan kehidupan para aparatur negara yang dimanjakan dengan fasilitas mewah. 

Miris dan menyayat hati, negara menagih pajak dari rakyat, semua tak luput dari pungutan. Telah nampak kesenjangan hidup antara yang kaya dan miskin. Padahal ada sumber pendapatan yang jauh lebih besar berupa kekayaan alam yang bisa dikelola oleh negara namun faktanya justru diserahkan ke pihak lain. Padahal jika kekayaan SDA itu dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan untuk rakyat sudah jauh lebih dari cukup. Hal remeh temeh digencarkan lupa hal besar tentang tata kelola kekayaan alam.

Dengan pengelolaan yang benar seperti yang ditetapkan oleh Syara' tentu rakyat tidak akan mendapatkan derita yang tak bertepi. Sejatinya dalam Islam Pajak bukan pendapatan utama negara. 

Dengan tata kelola SDAE sesuai syariat yang merupakan sumber pendapatan dalam sistem Islam tentu akan mampu menjadikan rakyat sejahtera. Allah swt telah memberikan anugrah berupa kekayaan alam yang melimpah. Allah swt pun telah menetapkan aturan tentang pengelolaan kekayaan tersebut.

Islam telah memberikan konsep yang jelas dalam pengelolaan sumber daya alam, seperti konsep ihyaul mawat atau menghidupkan lahan mati dan al imar atau memakmurkan alam sekitar. Konsep tersebut merupakan salah satu anjuran Islam untuk dapat memanfaatkan sumber daya alam sebagai tuntutan dalam ajaran Islam.

Islam memberikan pandangan yang lugas bahwa semua yang ada di bumi adalah merupakan karunia yang harus dipelihara supaya alam ini menjadi stabil. Allah telah memberikan karunia yang besar kepada semua makhluk dengan menciptakan gunung, mengembangbiakkan segala jenis hewan.

Islam memiliki segenap aturan yang mampu mengatasi setiap permasalahan kehidupan. Sistem Islam mampu membangun negara tanpa pajak. Islam pun memberikan ancaman tegas terhadap negara atau bangsa yang mengandalkan pendapatan dari cukai atau pajak. Islam memiliki aturan bagaimana seharusnya negara meningkatkan pemasukan. Dalam Islam pajak disebut Dharibah, dan hanya dipungut dalam kondisi kas negara kosong, dan dipungut hanya dari orang-orang kaya saja. 

Penarikan dharibah ini juga dilakukan secara temporal hingga khas negara terpenuhi. Selebihnya, pemasukan negara dalam Islam didapatkan dari berbagai macam pos-pos pemasukan yang diizinkan oleh Asy- Syari'e berupa harta harta fai dan kharaj, pemasukan dari pengelolaan kepemilikan umum oleh negara dan pos khusus pemasukan zakat. Khusus pos pemasukan yang terakhir (zakat) ia tidak boleh bercampur dengan pemasukan pemasukan lainnya dan tidak boleh dialokasikan selain kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Allah SWT tidak pernah membiarkan manusia saling menzalimi satu dengan yang lainnya. Allah SWT dengan tegas mengharamkan perbuatan zalim atas diri-Nya juga atas segenap makhluk-Nya. Di antara bentuk kezaliman yang hampir merata di tanah air kita adalah diterapkannya sistem perpajakan yang dibebankan kepada masyarakat secara umum terutama kaum muslimin dengan alasan harta tersebut dikembalikan untuk kemaslahatan dan kebutuhan bersama.

Allah SWT berfirman:" Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang bathil.."( An-Nisa: 29). Dalam ayat tersebut Allah SWT melarang hamba-Nya yang memakan harta sesamanya dengan jalan yang tidak dibenarkan. Dan pajak adalah satu jalan yang batil untuk memakan harta sesamanya.

Dalam sebuah hadis yang shahih Rasulullah SAW bersabda:" Tidak halal harta seorang mukmin kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya." Adapun dalil secara khusus, ada beberapa hadis yang menjelaskan keharaman pajak dan ancaman bagi penariknya, diantaranya bahwa Rasulullah SAW bersabda. "Sesungguhnya pelaku atau pemungut pajak diazab di neraka "( HR Ahmad 4/109 , Abu Dawud Kitan Al-Imarah: 7).

Imam Nawawi Rahimahumullah menjelaskan bahwa dalam hadis ini terdapat beberapa ibrah atau hikmah yang agung. Di iantaranya ialah. "Bahwasanya pajak termasuk sejahat-jahatnya kemaksiatan dan termasuk dosa yang membinasakan pelakunya , hal ini lantaran dia akan dituntut oleh manusia dengan tuntutan yang banyak sekali di akhirat nanti."( Lihat: Syariah Shahin Muslim 11/202 oleh imam Nawawi)."

Sejatinya Islam tegak di atas paradigma lurus dengan mengoptimalkan anugerah kekayaan alam yang diberikan Allah SWT dengan pengaturan yang benar dan membawa manfaat bagi seluruh alam Islam memiliki aturan yang jelas tentang bagaimana mendapatkan sumber pemasukan keuangan negara, sehingga tidak akan menindas rakyatnya dengan sederet pajak untuk mendapatkan pemasukan. 

Untuk itu sudah seharusnya penguasa mengacu kepada sistem Islam untuk mengatur urusan umat agar keberkahan kesejahteraan akan dirasakan. Wallahua'lam
Bagikan:
KOMENTAR