Lapas Over Kapasitas, Bukti Kejahatan Kian Meningkat


author photo

13 Sep 2024 - 07.07 WIB


(Elsa Avrilia Putriani, aktivis muslimah)

Kasus over kapasitas lapas yang parah bagi para tindak kriminal kini ditemukan salah satunya di kota Bontang yang mencapai 400 persen dari kapasitas normalnya. Hal ini diungkapkan oleh Sunarto selaku Kepala Lapas Kelas IIA Kota Bontang bahwasannya setiap tahun kapasitas lapas bertambah, dan lapas kelas IIA kota Bontang hanya mampu menampung sekitar 360 orang. Namun, jumlah warga binaan terus meningkat dari 1600 orang pada Agustus 2023 menjadi lebih dari 1700 orang pda tahun 2024 (Beritakita, 19/08/24).

Beredarnya berita tersebut menjadi informasi yang mencengangkan bagi masyarakat. Ditambah lagi dengan kekhawatiran yang diungkapkan oleh Bapak Sunarto bahwa di tahun 2025 akan bisa mencapai 2000 orang yang pastinya itu sudah melebihi kapasitas lapas. Selain itu Sunarto juga menjeaskan bahwa sekitar 70 persen dari 1700 warga binaan di lapas kelas IIA Botang berasal dari Kutai Timur dan Samarinda. Berdasarkan catatan Kepala Seksi Binadik Lapas Bontang, Riza Mardani mengungkapkan jumlah narapidana di lapas Bontang saat ini mencapai 1729 orang, sementara kapasitas lapas yang seharusnya hanya 376 orang. Dimana tiap blok memiliki kapasitas berbeda dan rata-rata satu kamar diisi oleh 35 orang, padahal idealnya satu kamar hanya 8-10 orang. Selain itu catatan yang ada menyatakan jumlah terbanyak masih berasal dari kasus narkoba. Banyak dari mereka yang merupakan residivis kembali masuk penjara karena kasus yang serupa. Selain itu, hampir setengah dari penghuni lapas Bontang berasal dari pelimpahan kasus di Kutai Timur dengan jumlah lebih dari 900 narapidana dan mutasi narapidana dari samarinda, tenggarong dan kota lainnya (KORANKALTIM.COM, 24/06/24). Dari kasus tersebut diharapkan pemerintah dapat menambah kapasitas ruang lapas yang ada sebagai suatu solusi yang dapat mengatasi permasalahan yang terjadi. Namun, apakah solusi tersebut dapat menyelesaikan permasalahan tersebut? Ataukah hanya sekedar solusi jangka pendek untuk memberi ruang yang lebih luas bagi para tindak kriminal?

Membahas persoalan ini perlu kiranya memperhatikan kembali kondisi dunia saat ini yang sedang tidak baik-baik saja. Dimana dari fakta tersebut menjadi salah satu bukti bahwa tindak kejahatan saat ini kian meningkat. Selain itu sanksi yang diberikan kepada pada pelaku kejahatan tidak dapat menjerakannya, bahkan di lapas pun banyak terjadi tindak kejahatan. Kemudian kalimat “hukuman bisa dibeli” menjadi fakta yang benar adanya. Sungguh miris hukum di negeri ini. 

Namun, perlu disadari bahwa segala bentuk kejahatan yang banyak terjadi saat ini tidak lepas dari suburnya peradaban sekuler yang ada dalam tatanan kehidupan saat ini. Asas agama yang dipisahkan dalam kehidupan menyebabkan segala solusi yang diberikan sama sekali tidak menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi. Kehidupan semakin rusak, keberlanjutan generasi semakin mencemaskan. Berita-berita yang muncul hampir tidak pernah lepas dari berita kriminalitas di setiap harinya. Bahkan setiap sanksi yang diberika oleh para pelaku kejahatan tidak mampu menghentikan tindakan pelaku tersebut untuk kembali mengulang perbuatan yang sama.

Dalam kehidupan Islam yang pernah hadir sebagai sebuah peradaban, memberikan gambaran kehidupan yang sempurna. Dimana sistem sanksi yang diterapkan telah sesuai dengan tuntunan hukum  syara’. Sistem sanksi yang diterapkan dapat berupa Jawabir yang ditujuakan sebagai upaya untuk membentuk kemaslahatan yang difokuskan pada pelaku tindak pidana sebagai penebus dosa serta Jawazir yang ditujukan sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya tindak pidana yang terjadi yang difokuskan pada perbuatan tindak pidana. Sehingga sanksi yang diberikan kepada pelaku kejahatan dapat memberikan efek jera bagi pelakunya dan pelajaran bagi masyarakat lainnya. Dari situ dapat kita tangkap fakta bahwa kehidupan yang dijalankan sesuai dengan aturan syariat yang telah ditetapkan Allah akan memberikan kedamaian dan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Dalam satu naungan kehidupan Khilafah yang dapat menjaga terbentuknya kehidupan yang sesuai dengan hukum syara’ sehingga menarik berkah dan ridho Allah dalam berkehidupan. Wallahua’alam bisshowaab..
Bagikan:
KOMENTAR