Lhokseumawe --- Dalam rangka penyusunan rancangan peraturan DPRK Lhokseumawe masa jabatan 2024-2029 di gelar, acara rapat tersebut dihadiri oleh 25 anggota dewan terpilih diantaranya, wakil ketua sementara, anggota DPRK Lhokseumawe, sekretaris DPRK Lhokseumawe, para tenaga ahli DPRK Lhokseumawe, para kepala bagian dan staf sekretaris DPRK Lhokseumawe, Rabu (18/09/2024).
Dalam rapat tersebut ketua sementara DPRK Lhokseumawe juga di jelaskan tentang lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai fungsi pembentukan perda, anggaran, dan pengawasan, yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah," papar ketua DPRK.
Lanjutnya, oleh karena itu, DPRK merupakan mitra sejajar kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan yang berlaku.
Sejalan dengan hal tersebut, penyusunan tata tertib ini esensinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRK dalam mewujudkan pembangunan daerah serta memaksimalkan peran DPRK dalam mengembangkan checks and balance antara DPRK dan pemerintah daerah," jelas ketua DPRK lagi.
Rancangan peraturan tata tertib ini memuat pengaturan bagi DPRK yang meliputi fungsi, tugas, dan wewenang DPRK, keanggotaan DPRK, alat kelengkapan DPRK, rencana kerja DPRK, pelaksanaan hak DPRK dan Anggota DPRK, persidangan dan rapat DPRK, pengambilan keputusan, pemberhentian antar waktu, penggantian antar waktu, dan pemberhentian, Fraksi, Kode Etik, konsultasi, dan pelayanan atas pengaduan dan aspirasi masyarakat.
Sebagai informasi, dapat di sampaikan bahwa dalam penyusunan rancangan peraturan tata tertib DPRK Lhokseumawe masa jabatan tahun 2024-2029, kita masih berpedoman atau mengacu pada Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten dan Kota," tutup ketua DPRK Lhokseumawe dalam rapat tersebut.(Adv)