Ilegal Mining Marak Akankah Berbuntut Pengadilan


author photo

14 Sep 2024 - 21.14 WIB


Ratna Munjiah (Pemerhati Sosial Masyarakat)

Maraknya kegiatan ilegal mining sepertinya sulit dihentikan aparat penegak hukum di Kutai Barat. Kegiatan penambangan yang sudah terjadi beberapa tahun belakangan tersebar di kecamatan Siluq Ngurai, Muara Pahu, Muara Lawa, Damai, Nyuatan, Linggang Bigung, Long Iram, dan Melak. Tujuh poin penting tuntutan yang disampaikan yakni :
1.Mendesak KPK untuk segera turun ke Kutai Barat untuk melakukan operasi tangkap tangan terhadap seluruh aktivitas tambang Ilegal terutama di Pelabuhan Royoq dan Jelemuq, 
2.Meminta dan mendesak KPK untuk segera memeriksa bupati Kutai Barat. 
3.Meminta dan mendesak KPK untuk segera memproses 
hukum direksi PT Perusda  Witeltram. 
4.Meminta dan mendesak KPK untuk segera memeriksa kepala Kabag Ekonomi Kabupaten Kutai Barat. 
5.Meminta dan mendesak KPK Untuk segera memeriksa 
Kepala BKAD Kutai Barat. 
6.Tolak aktivitas pertambangan batu bara illegal di Kutai Barat 
7.Tangkap dan adili para perusak lingkungan dan hutan juga para donator/penyandang dana batu bara illegal
di Kutai Barat.(https://kaltimpost.jawapos.com/utama/2385060196/marak-illegal-mining-di-kubar-aphkb-gelar-aksi-damai-di-kpk-tuntut-tujuh-poin-penting-dan-bupati-diperiksa)

Dalam sistem kapitalis liberal yang asasnya manfaat, mengelola SDA secara serampangan tidak lagi memikirkan dampak pada lingkungan. Pengelolaan tambangpun diberikan kepada individu, swasta, maupun asing. Mekanisme pemerintah dalam memetakan SDA berdasarkan kebebasan kepemilikan ala kapitalisme sekuler liberal merupakan langkah yang salah dan pasti akan berdampak ke berbagai hal seperti kerusakan lingkungan.

Sistem kapitalis liberal Menyerahkan pengelolaan SDAE pada kapital,  menjadikan eksploitasi berlebihan dan rakus dengan orientasi keuntungan, tanpa peduli aspek dampak yang disyaratkan dalam regulasi perizinan. Semua dilanggar dan dikondisikan secara sistemik demi keuntungan kapital, yang pada akhirnya  menambah derita bagi rakyat yang pada dasarnya merupakan pemilik SDAE sesungguhnya.

Model mekanisme ala kapitalisme ini pun berpotensi membuka peluang korupsi, suap, dan penyalahgunaan kekuasaan untuk memuluskan aktivitas mereka, tak heran jika didapatkan kasus korupsi yang meningkat bahkan ada yang sampai diangka 300T.

Dalam sistem kapitalis semua menjadi legal, karena menghilangkan standar benar salah, baik buruk dan hanya mengacu kepada asas kepentingan dan keuntungan.

Sudah saatnya rakyat bersuara, jangan lagi percaya demokrasi karena hanya makin memperkuat sistem kapitalisme sekuler yang rusak dan merusak. Sistem kehidupan yang menjadikan akal manusia yang terbatas dan sarat kepentingan dunia sebagai penentu baik dan salah dan tentu itu berbahaya dan bertentangan dg akidah Islam.

Sistem Islam adalah sistem terbaik yang Allah turunkan ke muka bumi. Islam hadir dilengkapi dengan seperangkat aturan hidup, Islam tidak hanya sebagai agama ritual dan moral belaka. Islam juga merupakan sistem kehidupan yang mampu memecahkan seluruh problem kehidupan, termasuk dalam pengelolaan kekayaan alam. Allah SWT berfirman:

“Kami telah menurunkan kepada kamu (Muhammad) al-Quran sebagai penjelasan atas segala sesuatu, petunjuk, rahmat serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri,” (TQS an-Nahl [16]: 89
 
Menurut aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara dan hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara menyeluruh. Haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.

Di antara pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum antara lain merujuk pada sabda Rasulullah saw. " Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api. (HR Ibnu Majah)."

Rasulullah saw  bersabda "Tiga hal yang tak boleh dimonopoli: air, rumput dan api. (HR Ibnu Majah)."

Terkait kepemilikan umum, Imam at-Tirmidzi juga meriwayatkan hadis dari penuturan Abyadh bin Hammal. Dalam hadis tersebut diceritakan bahwa Abyad pernah meminta kepada Rasul saw. untuk dapat mengelola  sebuah tambang garam. Rasul saw. lalu meluluskan permintaan itu. Namun, beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat, “Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (mâu al-iddu).” Rasul saw. kemudian bersabda, “Ambil kembali tambang tersebut dari dia.” (HR at-Tirmidzi).

Menurut aturan Islam, tambang yang jumlahnya sangat besar  baik  garam maupun selain garam seperti batubara, emas, perak, besi, tembaga, timah, minyak bumi, gas dan sebagainya, semuanya adalah tambang yang terkategori milik umum sebagaimana tercakup dalam pengertian hadis di atas.

Ibnu Qudamah dalam kitabnya, Al-Mughni, sebagaimana dikutip Al-Assal & Karim (1999: 72-73), mengatakan, “Barang-barang tambang yang oleh manusia didambakan dan dimanfaatkan tanpa biaya seperti garam, air, belerang, gas, mumia (semacam obat), minyak bumi, intan dan lain-lain, tidak boleh dipertahankan (hak kepemilikan individualnya) selain oleh seluruh kaum Muslim sebab hal itu akan merugikan mereka,”

Sebagai konsekuensi keimanan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, setiap Muslim, termasuk para penguasanya, wajib terikat dengan seluruh aturan syariah Islam. Karena itu semua perkara dan persoalan kehidupan, termasuk masalah pengelolaan sumberdaya alam, harus dikembalikan pada al-Quran dan as-Sunnah. 

Maka untuk mengakhiri kekisruh pengelolaan sumberdaya alam yang terjadi saat ini, mau tak mau, kita harus segera kembali pada ketentuan syariah Islam. Segera beralih ke Sistem Khilafah yang menerapkan syariat Islam secara Kaffah. Hanya dengan penerapan sistem Islam dalam Daulah Khilafah maka semua problematika kehidupan akan dapat diselesaikan. Wallahua'lam
Bagikan:
KOMENTAR