Hampir Dua Tahun Kasus Yang Dilaporkan Warga Desa Cot Trieng ke Polres Lhokseumawe Belum Diproses Ada Apa?


author photo

3 Sep 2024 - 06.34 WIB



Lhokseumawe --- Yuni Sara masyarakat Desa Cot Trieng Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe sudah hampir dua tahun melaporkan dugaan kasus penipuan ke polres Lhokseumawe dengan nomor LP/B/45/I/2023/Aceh/RES LSMW/Polda Aceh tanggal 31 Januari 2023, namun sampai saat ini belum ada kepastian hukum alias berjalan di tempat. Selasa (3/09/2024).

Hal tersebut membuat Yuni Sara hanya bisa pasrah dengan kondisi hukum saat ini, saya bersama keluarga hanya bisa menunggu namun sampai saat ini belum ada kepastian dan sudah sampai dimana saya juga tidak tau, dan apakah pihak penyidik dari polres Lhokseumawe sudah pernah memanggil yang saya laporkan saya juga tidak tau," papar Yuni Sara pada pewarta media ini.

Lanjut Yuni Sara saya sangat kecewa dengan penyidik dari polres Lhokseumawe yang saya duga tidak memproses kasus yang saya laporkan tersebut, dan mungkin juga yang saya laporkan itu kebal dengan hukum," jelas Yuni Sara pada pewarta media ini.

Buntut dari permasalahan yang saya laporkan malah terlopr semakin berani dan berbuat semena-mena terhadap saya, tanah yang sudah saya beli dan uangnya sudah lunas namun sertifikat nya sampai saat ini belum juga diproses dan saat ini malah pihak yang saya laporkan menutup jalan akses kerumah agar tidak bis saya lalui.

Padahal sudah disepakati tanah yang di jual oleh telapor dulu memberikan jalan akses namun saat ini sudah di tutup dengan membongkar jembatan dan menumbangkan pohon ke jalan akses yang saya lalui, tidak berhenti disitu saja pihak terlapor juga membuang pempes dan beling agar tidak bisa di lalui oleh saya, namun hal tersebut juga membuat aparat desa Cot Trieng hanya diam membisu dan memihak kepada terlapor karena terlapor merupakan salah satu anggota tuha peut di desa Cot Trieng.

Tambah Yuni Sara yang anehnya lagi dari informasi yang berhasil saya dapatkan bahwa diduga terlapor sudah menggunakan sertifikat yang belum dipecah itu dan dalam sertifikat tersebut termasuk tanah rumah dan tanah milik saya digunakan untuk jaminan ke salah satu bank untuk mengambil kredit, dan hal itu sudah berjalan lama karena pihak yang saya laporkan sangat berani dan doduga kebal terhadap hukum," jelas Yuni Sara.

Saya berharap kepada pihak penyidik dari polres Lhokseumawe untuk segera menindak lanjuti kasus saya kalau memang tidak cukup unsur silahkan dihentikan dan kalau sudah dilakukan penyidikan sudah sampai dimana agar saya mendapatkan kepastian hukum, jadi jangan terus digantung hingga kapan saya harus menunggu proses penyidikan," tutup Yuni Sara pada pewarta media ini. (A,1)
Bagikan:
KOMENTAR
 
Copyright @ 2014-2019 - Radar Informasi Indonesia, PT