Lapas Over Kapasitas, Bukti Suburnya Kriminalitas


author photo

30 Agu 2024 - 07.18 WIB



Oleh. Ririn Arinalhaq

Kemeriahan pesta kemerdekaan sudah usai namun kita tidak bisa menutup mata ternyata  negeri ini masih dihantui  dengan segudang permasalahan. Seperti yang diberitakan oleh media beberapa waktu lalu ternyata lapas kelas II A kota Bontang mengalami over kapasitas yang parah, di mana tingkat keterisian mencapai 400 persen dari kapasitas normal.

Kepala Lapas Kelas IIA Kota Bontang, Suranto mengatakan setiap tahun kapasitas lapas bertambah. Lapas Kelas IIA Kota Bontang sebenarnya hanya mampu menampung sekitar 360 orang, namun jumlah warga binaan terus meningkat dari 1.600 orang pada Agustus 2023 menjadi lebih dari 1.700 orang pada 2024. (Kitamudamedia. Com, 19/08/24)

Lapas yang mengalami over kapasitas adalah salah satu masalah yang belum berhasil terselesaikan oleh pemerintah. Hal ini dikarenakan pemerintah tidak fokus pada akar masalah. Pemerintah hanya berfokus pada penambahan sarana dan prasarana saja. Padahal dengan  over kapasitasnya lapas menandakan bahwa tingkat kriminalitas sangat tinggi. 

Tingginya angka kriminalitas inilah yang seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah.  Pemerintah seharusnya mampu menekan angka kriminalitas sehingga penjara tidak mengalami over kapasitas.

Perlu diketahui jika angka kriminalitas suatu negara terus mengalami kenaikan maka hal tersebut bukanlah permasalahan individu namun sudah menjadi sebuah permasalahan sistem yang mengatur negara tersebut. Itu berarti sistem yang mengatur kehidupan saat ini adalah akar masalah yang menjadikan angka kriminalitas semakin tinggi. Adapun saat ini sistem yang mengatur kehidupan di berbagai negara yaitu sistem sekularisme. Sekularisme sendiri adalah sistem yang mengharuskan agama dijauhkan dari seluruh aspek kehidupan. 

Walaupun sampai saat ini Indonesia tidak pernah mengakui bahwa negaranya menganut sistem sekularisme namun dengan melihat ciri dan fakta yang ada sebenarnya Indonesia menganut sistem tersebut. Hal ini terlihat dari pengaturan seluruh aspek kehidupan yang tidak memakai aturan agama bahkan aturan yang dibuat banyak yang menyimpang dan menunjukan pertentangan dengan aturan agama. 

Di dalam sistem sekularisme sendiri penjara dijadikan tujuan utama menyelesaikan semua kasus, maka wajar jika penjara mengalami over kapasitas. Penjara di dalam sistem ini pun sengaja dijadikan seperti halnya sekolah dimana di dalamnya sering diadakan pelatihan-pelatihan bagi para penghuni lapas. Tentu saja hal ini menggambarkan 
bahwa hukum dalam sistem sekularisme tidak memberikan efek jera. 

Berbeda dengan sistem Islam, di dalam sistem Islam sanksi bagi pelaku kriminal akan bersifat tegas dan memiliki efek jera serta memberikan rasa keadilan bagi korban kejahatan. Sistem Islam pun akan memberikan sanksi yang berbeda terhadap setiap pelaku kriminal, itu artinya tidak semua pelaku kejahatan dimasukan ke dalam penjara. 

Misalnya saja hukuman bagi pencuri, pencuri di dalam sistem Islam akan dikenai sanksi potong tangan. Sebagaimana firman Allah Quran Surat Al-Ma'idah Ayat 38

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Artinya: "Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

Atau hukuman bagi pembunuh adalah dibunuh juga. Sanksi ini berdasarkan firman Allah Quran surat Al-Baqarah ayat 178

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى ٱلْقَتْلَى ۖ ٱلْحُرُّ بِٱلْحُرِّ وَٱلْعَبْدُ بِٱلْعَبْدِ وَٱلْأُنثَىٰ بِٱلْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِىَ لَهُۥ مِنْ أَخِيهِ شَىْءٌ فَٱتِّبَاعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَٰنٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian hukuman qishash terhadap orang-orang yang dibunuh: orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Oleh karena itu, barangsiapa yang mendapat pengampunan dari saudaranya, hendaklah dia (yang memberi maaf) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah yang mendapat pengampunan membayar (diyat) kepada yang memberi pengampunan dengan cara yang baik pula. Itu adalah kemudahan dari Tuhanmu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih."

Masyarakat di dalam sistem Islam pun meyakini bahwa Allah telah menetapkan serangkaian aturan untuk mengatur kehidupan manusia di dunia. Orang yang melanggarnya di hadapan Allah dinilai berdosa dan telah melakukan kemaksiatan. Bagi pelanggarnya ada sanksi di akhirat atau di dunia. Dengan demikian semua kemaksiatan merupakan tindakan kriminal yang layak mendapat sanksi.

Jika pemahaman setiap elemen masyarakat terkait wajibnya keterikatan terhadap sebuah hukum sudah benar maka masyarakat tidak akan mudah melakukan kemaksiatan. Hal ini pun akan berdampak terhadap lajunya kriminalitas. Maka tidak ada cara lain yang harus diambil pemerintah untuk menangani lapas yang over kapasitas, yaitu hanya dengan mengganti sistem sekularisme menjadi sistem Islam yang datangnya dari Sang Pencipta manusia.

Allah sudah berjanji akan melimpahkan keberkahan bagi negeri yang beriman dan bertakwa. Janji ini tertuang dalam Quran Surah Al-Araf: 96, yang artinya:
"Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan."
Wallahu alam bishowwab
Bagikan:
KOMENTAR