Dokter Lokal Terasing, Dokter Asing Melokal


author photo

21 Jul 2024 - 15.27 WIB


Oleh : Milda, S.Pd
(Aktivis Muslimah)

Gedung Fakultas Kedokteran (FK) Kampus A Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, kebanjiran karangan bunga bernada dukungan untuk dr Budi Santoso.

Budi sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Dekan FK Unair. Pemecatan terjadi tak lama setelah Budi menyuarakan sikap menolak rencana pemerintah mendatangkan dokter asing ke Indonesia. (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240704123545-20-1117514/fk-unair-banjir-karangan-bunga-buntut-dekan-dicopot)

Keberadaan dokter asing untuk memenuhi kekurangan dokter menjadi sorotan di tengah liberalisasi kesehatan yang mengakibatkan biaya mahal dan dapat merugikan rakyat lokal. Hal ini merupakan konsekuensi logis mengingat kebijakan UU kesehatan dalam pasal 248 Ayat (1) menegaskan bahwa WNA bisa praktik di negeri ini seperti tenaga medis sepesialis, subspesialis, dll. Maka tidak heran jika tenaga medis dianggap kurang. Mengingat segala biaya saat ini mahal khususnya biaya pendidikan kedokteran.

Rakyat mestinya mendapatkan pendidikan layak namun justru dikapitalisasi layaknya sebagai penjual dan pembeli. Pendidikan termahal di negeri ini adalah pendidikan kedokteran mulai dari pendaftaran, adminitrasi,  laboratorium, dan keperluan lainnya yang itu menguras pikiran dan tenaga di tengah kondisi perekonomian yang sudah berat dan beban yang harus dipikul masyarakat.

Tidak heran jika di negeri ini kekurangan dokter sebab umumnya pendidikan jurusan kedokteran sangat mahal dan hanya mampu diakses oleh orang-orang berduit. Ini merupakan cerminan pendidikan ala kapitalisme. Bahkan proses menjadi dokter juga terbilang lambat sebab harus mengurus segala adminitrasi dan berbagai persyaratan lainnya. Alhasil kehadiran dokter asing dalam rangka mengisi kekurangan dokter di negeri ini dan dipertegas melalui pasal 251 tercantum bahwa dokter asing boleh praktik di Indonesia saat adanya permintaan dan pelayanan kesehatan dengan dengan jangka tertentu minimal 2 tahun bahkan lebih. Dengan kehadiran dokter asing, seolah menyingkirkan dokter lokal yang juga mempunyai kredibilitas yang tidak kalah dengan dokter asing.

Terlihat bahwa sistem kapitalisme yang berasaskan sekulerisme berupaya untuk memenuhi kebutuhan rakyat salah satunya adalah melalui dokter asing sehingga nasib dokter lokal seolah disingkirkan bahkan sistem pendidikan kesehatan mengalami kemunduran sebab bersaing dengan pendidikan asing. Belum lagi kualitas pelayanan yang ribet bahkan dilihat dari kemampuan rakyat membayarnya dari segi ekonomi. 

Dalam sistem Islam tidak melarang mendatangkan dokter asing sebab hal ini bisa sangat membantu dokter lokal jika memang dibutuhkan dalam menangani pasien terlebih jika peralatan medis terbatas. Sebab dibawah sistem Islam berbeda hal dengan sistem kapitalisme yang hari ini di adopsi penuh dengan komersialisasi. 

Saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan hadiah dokter dari Muqauqis, Raja Mesir, beliau pun menjadikan dokter itu sebagai dokter umum bagi seluruh warganya (HR Muslim).

Dengan adanya dokter asing tidak terlepas dari pengaturan sistem Islam terkait perekrutan dokter asing. Sebab penguasa dalam Islam sangat memperhatikan rakyatnya dalam hal ini kesehatan dalam ranah publik termasuk pelayanan dan fasilitas umum. Penguasa dalam sistem Islam menyadari tugasnya sebagai pelayan rakyat sehingga selalu berupaya memenuhi kebutuhan dan fasilitas umum termasuk biaya pendidikan kesehatan sehingga mencetak para dokter-dokter lokal yang juga kompeten dan mempunyai kredibilitas yang tidak kalah dengan dokter asing yang didatangkan dari luar negeri. 

Sebagaimana firman Allah Subhana Hu Wata'alah :
Dia (Allah) berfirman, “Sesungguhnya Aku menjadikan engkau sebagai pemimpin bagi seluruh manusia.” Dia (Ibrahim) berkata, “Dan (juga) dari anak cucuku?” Allah berfirman, “(Benar, tetapi) janji-Ku tidak berlaku bagi orang-orang zalim.” (QS. Al-Baqarah Ayat 124).

“Dua kenikmatan yang sering dilupakan oleh kebanyakan manusia adalah kesehatan dan waktu luang.” (HR. Al-Bukhari: 6412, at-Tirmidzi: 2304, Ibnu Majah: 4170).

Sehingga sistem Islam akan mengupayakan dengan menyediakan nakes seperti keberadaan dokter dan perawat dengan terciptanya pendidikan jurusan kedokteran yang terstruktur dan sistematis yang semua itu ditanggung oleh negara sebagai tanggungjawab terhadap pendidikan umat baik muslim maupun non muslim tanpa terkecuali.
Bagikan:
KOMENTAR