Diduga Lakukan Penyelewengan Dana Desa Ketua BPAN Aceh Minta Penegak Hukum Untuk Segera Memproses Mantan Geuchik Krueng Baroe Blang Mee


author photo

23 Jul 2024 - 23.49 WIB


Aceh Utara --- Hasil investigasi tim Aliansi Indonesia (Badan Peneliti Aset Negara) terhadap realisasi APBG tahun 2023 pada Gampong Krueng Baroe Blang Mee Kecamatan Samudra Kabupaten Aceh Utara, menurut data yang diperoleh terdapat dugaan penyelewengan dana Desa pada tahun 2023 diantaranya, Selasa (21 Juli 2024).

Tidak adanya laporan pertanggungjawaban realisasi APBG pada tahap tiga tahun 2023, dan tidak adanya realisasi penggunaan APBG dana tambahan kinerja Rp.116.368.000 tahun 2023, yang dilakukan oleh mantan Geuchik lama yaitu Yusran.

Selain itu iuran BPJS aparatur Gampong dan Tuha Peut tahun 2023 tidak dibayarkan sebagaimana mestinya. Selanjutnya ditemukan juga tidak dibayarnya honor tim penyusun RPJM tahun 2024 yang sudah dianggarkan dalam APBG tahun 2023 namun anehnya pihak terkait hanya diam saja tanpa ada proses dari pihak inspektorat Aceh Utara," sebut Ketua BPAN Aceh dalam keterangannya.

Lanjutnya lagi, barang konsumsi untuk penyelenggaraan posyandu juga disalurkan tidak sesuai dengan yang dianggarkan dalam APBG antara lain, susu bayi umur 0-6 bulan, susu bayi umur 7-24 bulan, susu ibu hamil, susu lansia, seragam kader posyandu tahun 2023 juga tidak di beli

Tambah Ketua BPAN pada pewarta media ini ,anehnya lagi, tidak ada bayi stunting di Gampong Krueng Baroe Blang Mee, namun mantan Geuchik lama Yusran tetap menganggarkan nya dalam APBG tahun 2023. Dan berdasarkan keterangan dari ketua pemuda kita juga mendapatkan informasi bahwa dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 ketua pemuda tidak pernah menerima anggaran kepemudaan dari Geuchik lama Yusran saat ia menjabat.

Yang lebih anehnya lagi pajak pratama selama tiga tahun belum juga dibayarkan dan pajak kendaraan dinas yang selalu digunakan hari-hari oleh Geuchik sendiri juga tidak pernah dibayarkan oleh mantan Geuchik yang gagal terpilih lagi saat itu.

Harapan kami Aliansi Indonesia kepada inspektorat Aceh Utara supaya secepatnya di audit Desa tersebut dari tahun pertama kali Geuchik Yusran menjabat sampai tahun berakhir jabatan nya, karena sesuai keterangan dari salah satu tim investigator inspektorat kepada anggota Aliansi apa bila data laporan pertanggung jawaban 2023 tidak lengkap maka tidak akan cair anggaran tahap 2 di tahun 2024.

Berdasarkan yang kita temukan tersebut Aliansi Indonesia - Badan Peneliti Aset Negara sebagai lembaga rakyat yang selalu konsisten menjalankan fungsinya, telah mengadukan hal tersebut kepada penegak hukum diantaranya ke polres Lhokseumawe dan kepada Kajari Aceh Utara. Kita juga sangat berharap agar hal tersebut untuk sesegera mungkin diproses hukum dan jika terbukti tangkap dan penjarakan mantan Geuchik tersebut agar menjadi pelajaran bagi Geuchik lain yang ada dalam wilayah hukum polres Lhokseumawe," tutup ketua BPAN kepada pewarta media ini (A,01).
Bagikan:
KOMENTAR