Bea Cukai Langsa Kembali Musnahkan Barang Ilegal


author photo

23 Jul 2024 - 11.59 WIB


Langsa - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan,dan tidak dapat dihibahkan.

Dalam hal tersebut fungsi Bea Cukai sebagai community protector dan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal,

Kepala KPPBC TMP C Langsa,Sulaiman menyampaikan  kegiatan pemusnahan ini dilakukan di tiga tempat yaitu Kantor Bea Cukai Langsa, Pelabuhan Kuala Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa.

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi:
2 buah kapal dengan kondisi bekas/rusak berat dengan nilai barang sebesar Rp.
37.318.000,00.
4 koli pakaian bekas.
1 koli celana panjang bekas.
1 koli topi bekas.
6 koli kosmetik berbagai jenis dan merk,selanjutnya 223.324 batang rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merk Nilai total keseluruhan barang tersebut mencapai Rp. 439.795.180,00.

Lanjut Sulaiman,proses pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe, sesuai dengan surat persetujuan yang telah diterbitkan.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Langsa dari tahun 2020 hingga 2024, dan belum dimusnahkan hingga saat ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan pemusnahan dapat dilakukan apabila BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan; tidak mempunyai nilai ekonomis; dilarang diekspor atau diimpor; dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,ucap Sulaiman dalam siaran Pers nya,Selasa (23/7/2024).

Keberhasilan pelaksanaan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal ini tidak lepas dari peran serta aparat penegak hukum (APH) lain, pemerintah daerah, dan masyarakat secara umum.

Dukungan melalui operasi gabungan dan berbagai informasi yang diberikan mampu
dimaksimalkan oleh Bea Cukai dan menghasilkan penindakan BKC ilegal di wilayah Kota Langsa.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme Bea Cukai. "Kami
berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dan memastikan bahwa BMN yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan, dapat dimusnahkan
sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegas Sulaiman.

Bea Cukai Langsa senantiasa berupaya untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dengan menjalankan tugas pengawasan yang ketat.(Iwan)
Bagikan:
KOMENTAR