Desa Pamaluan Jadi Tumbal Pemerataan IKN


author photo

29 Mar 2024 - 13.09 WIB


Oleh: Runnayah
(Pemerhati Masalah Sosial)

Ratusan orang berkumpul di sebuah tempat persinggahan di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara. Sebagian besar di antara mereka adalah warga Desa Pemaluan di Sepaku. Ada pula utusan Otorita Ibu Kota Negara Nusantara, kepolisian, TNI, hingga sejumlah kepala desa yang terdampak pembangunan IKN.

Jumat, 8 Maret 2024, sekira pukul sembilan pagi, mereka berdiskusi mengenai tata ruang IKN. Otorita disebut meminta bangunan yang tidak berizin dan tak sesuai tata ruang Wilayah Perencanaan IKN untuk dibongkar. Permintaan tersebut segera diprotes sejumlah warga. Mereka merasa diusir pemerintah.

"Dalam pertemuan itu, enggak ada tawaran apakah warga boleh tidak pindah atau tempat layak untuk pindah. Jadi, ini jelas pemaksaan," kata Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang Kaltim, Mareta Sari, dalam konferensi pers via Zoom Meeting, Rabu, 13 Maret 2024. (https://kaltimkece.id/warta/nusantara/kritik-keras-permintaan-membongkar-ratusan-rumah-di-desa-pemaluan-ikn-nusantara).

Wacana penggusuran di IKN mengingatkan kita akan kasus di Rempang. Sudah banyak rumah warga yang digusur akibat pembangunan dari  pemerintah. Setali tiga uang pribahasa ini sepertinya layak disematkan atas permasalahan yang terjadi di Desa Pamaluan Sepaku Kalimantan Timur.  Bagaimana tidak hampir sama, pemindahan secara paksa yang dilakukan aparat dengan alasan untuk tata ruang pembangunan IKN ini menjadi alasan kuat pemindahan secara paksa terhadap warga sekitar yang berada di area terdampak IKN. Hal ini menandakan kesewenangan pemerintah/ kedzaliman demi pembangunan tersebut.

Dikuatkan oleh pandangan lain/ ahli , Meski surat perintah pembongkaran rumah dicabut. Mareta Sari dan peneliti dari Saksi FH Unmul, Herdiansyah Hamzah, menilai, pencabutan  tersebut cuma akal-akalan. Mereka menduga, tujuan pencabutan surat adalah meredam emosi warga atau melihat respons publik.

Nyatanya pembangunan IKN tidaklah serta Merta untuk kebutuhan rakyat, alih-alih alasan yang disampaikan bahwa dibangunnya IKN untuk pemerataan baik dari sisi ekonomi, penduduk, maupun pembangunan nyatanya itu hanya isapan jempol semata. 

Permasalahan ini juga semakin menunjukkan kepada kita bahwa negara dalam sistem kapitalisme tidak akan pernah ada keberpihakan kepada rakyat kecil.  Karena negara hanya berfungsi sebagai legulator untuk memuluskan kepentingan pemilik modal. Dan  malah mengorbankan rakyat dengan alat kekuasaan negara. Tentu ini jauh berbeda dengan sistem Islam .

Islam agama yang sempurna, mengatur setiap sendi kehidupan termasuk  mengatur kepemilikan lahan. Dalam Islam ada tiga jenis kepemilikan, yakni kepemilikan individu, umum, dan negara. Berkaitan dengan kepemilikan individu, negara melarang setiap orang melakukan tindakan sewenang-wenang seperti merebut hak milik atau merebut paksa tanah milik orang lain. Tidak hanya itu, negara juga akan memberikan tanah kepada rakyat ketika mereka bisa menghidupkan tanah tersebut.

Ajaran Islam, sangat menjaga hak - hak rakyat atas kepemilikan tanah, sejarah Islam membuktikan pada masa ke Khalifahan Umar Bin Khattab ra, dimana waktu itu ada seorang Yahudi yang sudah tua renta. Dia mengadu jauh-jauh dari Mesir kepada khalifah Umar di Madinah. Pasalnya, Gubenur Amr Bin Ash, menggusur paksa rumahnya dengan alasan untuk kepentingan pembangunan mesjid yang megah.

Gubernur sudah memberikan tawaran 15 kali lipat dari harga pasar untuk mengganti tanah orang yahudi tersebut, akan tetapi orang yahudi keberatan melepaskan rumah miliknya. Mengingat rumah dan tanah yang dimiliki penuh dengan kenangan dan dibeli dari harta sendiri .

Khalifah Umar sangat marah, akhirnya memberikan tulang belikat unta yang diberi goresan tanda Alif kepada kakek Yahudi untuk diberikan kepada Gubernur. Setelah tulang tersebut diterima oleh gubernur. Gubenur sangat ketakutan, Khalifah mengingatkan apapun pangkat dan kekuasaan seseorang akan bernasib sama seperti itu jika mereka tidak adil. Khalifah tidak segan memenggal kepala sang gubernur. Subhanallah seketika si kakek Yahudi tersentuh dengan keadilan di Islam yang akhirnya merelakan rumahnya untuk dijadikan mesjid.

Islam tegas melarang perbuatan tersebut, dan ada ganjaran serius bagi pelakunya. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dari Said bin Zaid bin Amr bin Nufail RA. Dia berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: "Siapa yang merampas tanah orang lain dengan cara zalim, walaupun hanya sejengkal, maka Allah акап mengalunginya kelak di Hari Kiamat dengan tujuh lapis bumi." (HR Muslim).

Wallahu a'lam bi ash-shawaab
Bagikan:
KOMENTAR