Idi Rayeuk --- Realisasi penggunaan anggaran jaminan kesehatan nasional JKN dan bantuan operasional kesehatan BOK pada puskesmas-puskesmas dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur, diduga rawan terjadi penyimpangan atau korupsi, pasalnya penggunaan dana tersebut tidak transparan dan tidak dapat dipantau oleh elemen masyarakat, Sabtu (2/12/2023).
Salah satu sumber yang tidak mau namanya ditulis, mengatakan penyaluran atau penggunaan dana jaminan kesehatan nasional JKN dan bantuan operasional kesehatan BOK serta dana jaminan kesehatan Aceh JKA hanya diketahui oleh kepala puskesmas dan bendahara, para petugas di puskesmas banyak yang tidak mengetahui berapa pagu anggaran dan untuk apa saja digunakan oleh pihak kapus," paparnya pada pewarta media ini.
Lanjutnha jika penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara secara tidak transparan, maka itu menjadi mudah untuk dilakukan meyimpangan atau korupsi, sehingga menimbulkan kesan para puskesmas dibawah m Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur melanggar dengan undang-undang keterbukaan informasi publik atau yang disingkat KIP.
Diharapkan kepada pihak penegak hukum untuk segera melakukan diaudit pada pihak puskesmas dan Dinas Kesehatan, agar tidak lagi muncul praduga dikalangan masyarakat anggaran kesehatan dikuras oleh oknum pejabatnya," ucapnya lagi.
Saat dikonfirmasi dengan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur melalui pesan whatsapp, Sahminan,SKM M.kes mengatakan, anggaran BOK untuk kegiatan program di puskesmas dan JKN untuk jasa semua tenaga pegawai yang bekerja di puskesmas dan dibayarkan secara non tunai atau di transfer ke rekening masing-masing, sesuai dengan juknis dan permenkes," tulisnya dalam pesan whatsapp yang dikirim pada pewarta media ini, (A1).