Idi Rayeuk --- Diduga lemah nya evaluasi kinerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang oleh Pj Bupati Aceh Timur yang berakibat Dinas tersebut tidak bekerja maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek-proyek dibawah naungan nya, agar pelaksanaan sesuai teknik dan juknis serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan kerja dan mutu, Jumat (17/11/2023).
Kini karena kurang pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang terhadap pelaksanaan proyek konstruksi jalan dan jembatan serta pembangunan gedung seperti proyek lanjutan pembangunan kantor Bupati Aceh Timur yang bernilai puluhan milyar namun para pekerja buruh atau tukang mengancam keselamatan nya saat melakukan aktivitas pekerjaan, karena tidak di lengkapi dengan safety atau alat pengaman diri APD oleh pihak rekanan pelaksana proyek yang dibiayai dengan uang negara
Yang lebih ironis nya lagi, beredar isu yang diduga proyek peningkatan jalan atau trobosan serta proyek pembangunan gedung seperti proyek konstruksi lanjutan pembangunan gedung kantor Bupati dan beberapa proyek gedung lain nya yang dikendalikan oleh Dinas PUPR Kabupaten Aceh Timur menggunakan material dari galian C tidak memiliki surat izin atau yang akrab disebut galian C Ilegal, material dari galian C tampa izin tersebut berupa pasir dan kerikil yang diambil dari beberapa lokasi di kawasan kecamatan Pante Bidari dan disekitar lokasi proyek masing-masing yang dipergunakan untuk pembangunan gedung atau penimbunan badan jalan pada proyek-proyek dibawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Timur, yang aneh nya luput dari pantauan dan perhatian aparat penegak hukum APH
Dikarenakan pihak rekanan pelaksana proyek menggunakan material dari galian C tampa surat izin, itu sangat merugikan daerah karena material tersebut tidak membayar pajak dan bisa merusak lingkungan dan proyek yang tidak patuhi K3 sangat rawan terjadi nya kecelakaan
Hal terbukti terbukti Perusahaan Pelaksana proyek salah satunya lanjutan pembangunan gedung kantor Bupati tahun anggaran 2023 para pekerja dilokasi tidak memakai alat pengaman diri APD yang melanggar pasal 96 Undang-undang jasa konstruksi yang menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan keselamatan kesehatan dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda administratif penghentian sementara konstruksi kegiatan layanan jasa serta pencantuman dalam daftar hitam pembekuan izin dan/atau pencabutan izin, namun tidak ada tindakan apapun dari pihak terkait.
Dan rekanan yang menggunakan material dari galian C tampa surat izin jugak tidak ada tindakan dari pihak terkait seharusnya Untuk diketahui dalam Undang – Undang Minerba Tahun 2020 perusahaan konstruksi yang menerima berbagai jenis material dari penambangan ilegal untuk pembangunan proyek dapat dipidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dan larangan sebagaimana diatur dalam pasal 161 Undang-undang No.3 Tahun 2020 disebutkan Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan danf atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 69 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; Pasal 109 setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau Lingkungan Hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.0O0.00O.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)."
Maka sangat diharapkan kepada aparat penegak hukum APH untuk menindak tegas para rekanan yang menggunakan material dari galian C tampa izin dan yang mengabaikan keselamatan pekerja, karena pihak rekanan telah merugikan negara dan merusak lingkungan sarta mengancam keselamatan pekerja buruh atau tukang, agar tidak muncul praduga dikalangan masyarakat pihak aparat penegak hukum APH tutup mata
Terpisah saat dikonfirmasi dengan Kabid Cipta Karya Dan Kabid Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Timur melalui pesan what'sapp tidak merespon nya (A7).