Polres Langsa Amankan Pelaku Cabul


author photo

20 Nov 2023 - 15.53 WIB


Langsa - Satuan Reskrim Polres Langsa berhasil mengamankan inisial MR pelaku pencabulan terhadap dua santri di kabupaten Gunung Sitoli,Nias 4 November 2023 lalu.MR merupakan Oknum ustadz menjabat sebagai Mudir di salah satu dayah di Kota Langsa.

“Dalam waktu satu bulan pasca laporan korban, tersangka berhasil diamankan tepatnya tanggal 4 November 2023, yang berisial MR kita amankan di Gunung Sitoli, Nias”, ucap Kapolres Langsa AKBP Muhammadum,SH melalui Kabag Ops Polres Langsa AKP Dahlan yang didampingi Kasar Reskrim Ipda Rahmat dalam konferensi pers, Senin (20 November 2023).

Kabag OPS Polres Langsa AKP Dahlan menjelaskan kronologis kejadian pelecehan seksual terjadi sebanyak 4 (empat) kali yang pertama sekitar hari sabtu tanggal 09 September 2023 sekira pukul 00.00 Wib di balee atas (balee induk) pengajian di dayah.

Selanjutnya yang ke 2 (Dua) terjadi pada
hari selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 23.40 wib di balee bawah pengajian di
dayah yang sama, yang ke 3 (tiga) terjadi
pada hari sabtu tanggal 23 September 2023 sekira pukul 23.00 wib di bilik santri tempat
korban WH menginap di dayah dan yang
terakhir kali terjadi pada hari jumat tanggal 06 Oktober 2023 sekira pukul 06:00 Wib di
kamar tersangka yang terletak di kantor dayah.

Dalam perkara ini tersangka diancam dengan pasal 50 dan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman pidana 50 bulan atau 6 tahun.

Kemudian untuk pasal 47 ancaman 7,5 tahun atau 90 bulan, kemudian untuk LP 187 dewasa, kami juga menggunakan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat kami terapkan pasal 48 dan pasal 46, untuk pasal 48 itu ancaman hukuman 14 tahun 5 bulan atau 175 bulan, untuk pasal 46 ancaman pidana 45 bulan atau 3 tahun 7 bulan," terang Kabag OPS Polres Langsa.

Selanjutnya kata Kasat, barang bukti yang disita berupa, 1 (satu) Potong baju Lengan pendek berwarna putih dengan corak bercak hijau army, 1 (satu) potong rok panjang plisket berwarna hijau army, 1(satu) buah jilbab segi empat berwarna coklat muda, 1 (satu) buah BH berwarna abu-abu yang terdapat renda di bagian depan, 1 (satu) buah celana dalam wanita berwarna abu-abu tua.

1 (satu) potong baju daster lengan pendek berwarna putih dengan corak bercak hitam, 
1 (satu) potong celana kain panjang berwarna hijau tua bermotif abstrak, 1 (satu) buah jilbab kurung panjang polos warna biru dongker, 1 (satu) buah BH berwarna merah maron,1 (satu) buah celana dalam wanita berwarna hitam polos," tutup Kabag OPS Polres Langsa.(Iwan)
Bagikan:
KOMENTAR