Aceh Timur --- Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Persada Kabupaten Aceh Timur (I) diduga dilaporkan sejumlah warga ke Kejaksaan Tinggi Aceh, terkait dugaan pungli Rp.1,2 juta per pelanggan di sejumlah desa di kawasan Ranto Peureulak, untuk pemasangan instalasi yang diduga dilakukan oknum bawahan pada perusahaan air minum tersebut.
Padahal pemerintah melalui proyek yang diduga dikerjakan sebuah perusahaan kontraktor ternama di Aceh Timur, menggratiskan pemasangan itu melalui program subsidi kepada masyarakat miskin di Aceh Timur. Namun sayangnya, diduga ada oknum - oknum tertentu malah memungut sejumlah uang dari ratusan masyarakat miskin di daerah tersebut. Menurut pelapor, pungutan itu diduga berkisar Rp.1,2 juta per pelanggan.
Adapun paket pemasangan pipa dan paket meteran gratis yang dikerjakan pihak rekanan, alokasi dananya bersumber dari DAK tahun 2021, dari pusat yang ditransfer ke daerah Kabupaten Aceh Timur
dengan pagu anggaran Rp.2,4 miliar untuk calon pelanggan yang ada di beberapa desa khususnya di Kecamatan Ranto Peureulak,
" Benar sudah dilaporkan terkait dugaan pungli pada ratusan warga oleh oknum, dan diduga hasilnya diserahkan ke atasannya," kata sumber yang tak ingin disebutkan namanya itu kepada media ini, Kamis 2 Juni 2022.
Sumber tersebut juga membeberkan kronologis dan berbagai pertimbangkan, sehingga pihaknya melaporkan hal tersebut ke Kejati Aceh.
" Kami sudah coba cek ke lapangan, bahkan pengakuan oknum, juga pengakuan masyarakat, dan diduga pungutan itu pun dilakukan tanpa kwitansi, kami sudah serahkan semuanya, termasuk rekaman video ke Kejati," bebernya.
Sementara Direktur PDAM Aceh Timur (I) ketika dikonfirmasi media ini, mengaku tidak tahu bila dirinya telah dilaporkan ke Kejati Aceh, dan dirinya pun membantah semua tudingan tersebut.
" Saya tidak tahu kalau dilaporkan ke Kejati, masalah apa ya, nanti saya cek dulu, tapi semua tudingan itu tidak benar, padahal saya sejak diangkat sebagai pimpinan sudah bekerja keras siang dan malam memajukan PDAM, agar semua orang bisa menikmati air bersih dan hidup sehat," ungkapnya.
Namun ia sendiri tak membantah soal adanya program bersubsidi bagi rakyat miskin tersebut.
" Saya bahkan sudah jelaskan hal ini ke inspektorat, sampai dokumennya saya serahkan, supaya jangan simpang siur, jadi itu memang ada isu - isu tak sedap dari berbagai oknum mengenai itu, jadi maklumlah," ujar sang direktur.
" Itu anggaran DAK dari PUPR kabupaten ke PDAM untuk pemasangan jaringan dengan sambungan rumah dengan nilai sekitar Rp. 2,4 miliar rekanannya dimenangkan oleh Haji T, beliau ada kepala tukangnya, jadi dalam hal itu PDAM menerima selesai pekerjaan, PDAM cuma dikasih datanya aja sekitar 500 sekian," ungkap direktur PDAM.
Dia mengungkapkan bahwa anggaran Rp. 1,2 juta tersebut untuk pemasangan biasa dan berlaku di seluruh Aceh Timur.
" Yang jelasnya saya belum terima informasi soal saya dilaporkan itu dari Kejati, jadi begini sebenarnya bukan Rp.1,2 juta, tapi Rp.1,1juta, itu ketentuan pemasangan SR PDAM biasa, itu berlaku seluruhnya di Aceh Timur, jadi mungkin itu kebetulan ada pemasangan subsidi, di sana juga ada permintaan masyarakat, jadi PDAM enggak tahu apa - apa, berapa pemasangan pipa dan lainnya kita enggak tahu terkait program rekanan itu," papar direktur PDAM Aceh Timur lagi.
Dia lagi - lagi membantah tudingan terhadap dirinya itu, dan mengganggap hal itu sebagai suatu kesalahpahaman.
" Kalau ada yang bilang itu untuk saya, itu tidak benar, enggak ada itu, kalau pun ada mungkin diduga pihak rekanan yang lakukan itu," bantahnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak penegak hukum terkait dugaan tersebut.(tim)