Koordinator LPPN-RI Aceh kepada awak media ini menyebutkan pembayaran utang pelaksanaan pekerjaan TA. 2018, perlu diperiksa oleh tim penyidik dengan cara teliti, paparnya.
6 Paket Proyek yang diduga dibayar tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku diantara nya adalah ;
1. Paket Pembangunan Jalan Nasrehe – Lewak – Sibigo
2. Paket Pembangunan Jalan Segmen 1 Bts. Aceh Timur – Pinding
3. Paket Pembangunan Jalan Segmen 2 Bts. Aceh Timur – Pinding
4.Paket Pembangunan Jalan Segmen Bts. Aceh Besar – Lamno
5. Paket Pembangunan Jalan Segmen Pinding – Blangkejeren
6. Paket jembatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang.
Proyek Pada Tahun Anggaran 2018 pelaksanaan pekerjaan2 ada beberapa yang di luncurkan ke TA. 2019 .
Sementara Hal tersebut diduga menyalahi aturan antara lain
1.Tanpa ada persetujuan Gubernur dan DPRA.
2. Tidak ada nya peraturan yg membolehkan seorang KPA untuk meluncurkan paket ke Tahun Anggaran berikutnya.
Biarpun didalam Perpres (peraturan presiden) atau Kepres tentang pengadaan barang dan jasa ada dibahas tentang hal tersebut.
Apalagi untuk saat itu tanpa di dukung oleh adanya pergub.
3. Yang mana seharusnya paket paket tersebut harus diputus kontrak akibat kontrak tersebut adalah kontrak single yers.
Secara aturan kontrak single years tidak bisa diberikan waktu pekerjaan denda yang melebihi batas tahun anggaran tersebut.
Sebelumnya awak media ini hari selasa (25/1/2022) Sore jam 16.46 telah mencoba konfirmasi terkait hal tersebut ke Kadis PUPR Aceh Mawardi ST, namun sampai hari ini Rabu (26/1/2022) pukul 09.42 awak media mencoba Hubungi Kembali kadis PUPR Aceh melalui pesan singkat Whatsapp namun tidak ada ada tangapan dan respon dari pihak kadis PUPR Aceh. (Tim)