Radaraceh.com | Lhokseumawe - Terlihat anak walikota Lhokseumawe berpesta Dj dan Joget-joget di depan umum dengan parkir mobil diatas Jembatan Cunda terkesan langgar peraturan Lalulintas. Tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1. "Parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling lama Rp 500.000.
Menurut pantauan pewarta Radaraceh.com terlihat langsung sang anak walikota Lhokseumawe yang lagi berpesta Dj di Atas Jembatan Cunda, terparkir sejumlah mobil berderetan di Jembatan yang salah satu mobil sedan Honda Civic dideretan terdepan dengan langgar Peraturan Lalu Lintas. Jumat Malam (08/10/21).
Menurut amatan video yang beredar di Instagram terlihat Anak Walikota Lhokseumawe dengan bergaya tulunjuk jari tengah menunjukkan atas camera, terkesan kurang etis seorang anak walikota bergaya dengan gaya yang kurang sopan, yang tidak berjaga sang wibawa ayahnya.
Anak walikota bukan hanya melanggar peraturan lalulintas saat berpesta pora bersama kawan-kawanya dia juga terlihat bergoyang sambil bergaya tulunjuk jari tengah ke atas camera. (Red)
Hingga berita ini tanyang pewarta ini belum terkonfirmasi dengan pihak terkait.(Ed)