Subulussalam - Radar Aceh.com|
Selasa (04/08) Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam menahan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam.
Menurut Keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam Mhd Alinafiah Saragih, SH penahanan tersebut dilakukan karena berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua orang ASN tersebut diduga korupsi lima proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam pada tahun anggaran 2019.
Kerugian Negara yang disebabkan oleh aksi korup oknum ASN tersebut mencapai Rp795 juta,keduanya yaitu SH mantan Sekretaris Badan Pengelolan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Subulussalam dan SR staf di BPKD.
Keduanya dilakukan penahanan sekitar jam 16.00 wib sore hari ini Selasa (04/08),oleh Kejaksaan Negeri keduanya langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Singkil,untuk ditahan selama 20 hari kedepan.
Mhd Alinafiah Saragih,SH menyampaikan keduanya ditahan karena menurut penilaian Jaksa Penuntut Umum dikhawatirkan melarikan diri atau dapat menghilangkan barang bukti.
Sebelumnya Dar alias A merupakan rekanan kasus proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) juga sudah ditahan di Rutan yang sama.Sehingga total tersangka untuk kasus proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam sudah tiga orang. (ID)